lintassatu.com PALI — Dewan pimpinan kecamatan KNPI Pali dan Aktivis Jaringan Muda PALI meradang setelah melihat titik pipa minyak yang berada di Kecamatan Talang Ubi mengalami kebocoran. Terdapat 7 titik pipa yang terjadi kebocoran tersebut
Mereka mendesak kepada Pertamina Field Pendopo untuk segara turun mengatasi pipa bocor tesebut.
Apa lagi kejadian tersebut terus berulang dan bahkan di titik yang sama kebocoran terjadi ,seperti yang terjadi di desa talang akar sudah hampir 4 kali kebocoran terjadi ,setelah di konfir Masi selalu sabotase jadi jawaban pihak Pertamina,
Debi ketua KNPI kecamatan talang ubi menyayangkan sering terjadinya kebocoran akibat sabotase ,apa lagi terjadi di tempat yang sama ,kemana pihak keaman Pertamina , padahal liding sektor keaman yang di miliki Pertamina sudah berlapis, dan selama ini belum ada hasil terkait sabotase yang terjadi di desa talang akar yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor,minimal ada hasil dan ungkap siapa penyabotase
“Apabila ini dibiarkan secara berlarut-larut tentunya akan membahayakan masyarakat dan terjadinya pencemaran lingkungan,” ujar , debi ketua KNPI kecamatan talang ubi, dalam keterangan tertulisnya.
Sementara, Ketua Jaringan Muda PALI Yogi S Memet, S. IP, menegaskan dalam temuan terdapat 7 titik pipa mengalami kebocoran di Kecamatan Talang Ubi. Ketujuh titik tersebut dalam temuan kurun waktu periode Januari hingga Maret 2024 ini.
“Dalam temuan kami terdapat tujuh titik pipa mengalami kebocoran. Ini terjadi dalam rentan waktu tiga bulan ini, Januari hingga Maret ini, artinya kejadian ini sangat berulang, tentu ada problem yang menjadi atensi pertamina” ujar Yogi Alumni FISIP Unsri.
“Salah satu pipa yang terjadi kebocoran ada di Talang Akar, Sukamaju dan Suka damai termasuk di wilayah sungai baung,” sambungnya.
Terjadinya kebocoran pipa tersebut, kata Yogi, terindikasi minimnya pemiliharaan pipa yang dilakukan oleh Pertamina Field Pendopo. Hal tersebut, Pertamina Field Pendopo diduga melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2021 tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
“Atas terjadinya peristiwa itu diduga terjadinya kelalaian dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Karena hal itu sangat jelas dalam pemeliharaan adanya pengawasan, ini tidak dilakukan. Jelas diduga melanggar aturan Permen itu, terlepas itu sabotase ataupun krosi” tegasnya.
Yogi mendesak kepada Pertamina Field Pendopo untuk serius menangani permasalahan tersebut. Jika terus menerus dibiarkan, hal itu juga akan berdampak pada lingkungan.
Kendati demikian, apabila sudah berdampak pada lingkungan terancam banyak menimbulkan kerugian baik langsung ke masyarakat maupun lingkungan sekitar itu sendiri.
“Kami menduga ini juga melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya