Iklan

Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-06T02:14:57Z

Di Pali innovation award inovasi Disduk capil Pali KU DIKTATKAN CINTAMU Raih penghargaan Top inovasi Daerah tahun 2023

 


lintassatu.com Pali "Lagi lagi Dinas kependudukan dan catatan sipil yang di pimpin oleh Risma Liza,SH MSI  kembali mendapatkan penghargaan di ajang  "ANUGERAH INOVASI DAERAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2023" di gedung pesos komperta (05/09/2023)

bupati Pali Heri Amalindo berfoto dengan pasangan yang telah di isbat nikahkan



"Dari ajang yang di perlombakan di tingkat kabupaten dan di ikuti oleh beberapa instansi di bumi serepat serasan  disduk capil meraih juara ke 2  di kategori  top innovation  


"Kadisduk capil rismaliza,SH MSI  yang di wakilli sekretaris capil Samsul Azhari,S.Pd. menjelaskan  inovasi kudiktatkan cintamu mendapat apresiasi dari pemerintah pali karena pasangan yang belum mempunyai bukuh nikah di isbatkan dan di catat pernikahannya oleh negara 

inovasi kami yang bekerja sama dengan pengadilan agama muara Enim dan kementrian agama melalui KUA (kantor urusan agama) dalam hal pelayanan pencatatan isbat nikah secara terpadu untuk dapat di catatkan tanggal perkawinan pada elemen KK (kartu keluarga) KTP dan pengesahan status anak pada akta kelahiran anak,jelas Samsul azhari



Ku diktatkan cintamu (Ku data dirimu,diisbatkan cintamu dalam perkawinan dan kusahkan anakmu)



"Di ajang Pali innovation awartd ini kita alhamdulilah mendapat juara dua kedepan kita akan tingkatkan lagi inovasi inovasi dan ide  ide demi pelayan capil yang prima cepat dan gratis



inovasi ku diktatkan cintamu  sendri adalah inovasi yang dimana setiap warga Pali yang belum memiliki bukuh nikah atau nikah sirih (nikah belum tercatat oleh negara) di isbatkan nikah dan mendapat bukuh nikah dengan persyaratan yang telah di tentukan  jadi untuk seluruh warga Pali yang belum memiliki bukuh nikah atau nikahnya belum tercatat oleh negara Disduk capil setiap tahun  akan menyediakan Kouta untuk mengisbatkan warga Pali yang belum memiliki bukuh nikah (t/j)